Uang kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga meringankan calon mhs baru, dikarenakan selain diberikan subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi, agar dapat diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial / uang calon mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dalam Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Demikian juga berdasarkan perintah Konstitusi 45 NKRI pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling utama wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang.
Dalam memenuhi kebutuhan tsb PTS tersebut mengadakan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dengan memberi kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana (S-1) atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke tahap Sarjana (S-1) atau D3 (Diploma Tiga) atau S2 / Pascasarjana pada program studi/jurusan yang diminati, secara patut dan berkualitas berdasarkan keunggulan PTS tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP SEMESTER
PTS Unggulan & Terakreditasi pelaksana Program Perkuliahan Karyawan tsb, berikut ini.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) (P2K (Hybrid)) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) merupakan Perkuliahan Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Lulusan dan mahasiswa/i Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) demikian pula Perkuliahan Reguler mempunyai Ijazah, Status, dan Gelar yang sama.